Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Kandung Sendiri
Serang — Astari (40), seorang kuli bangunan asal Kampung Laes Dedahu, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Serang, Banten, ditangkap polisi pada Kamis (25/10) pagi. Ia diduga telah memerkosa SF, anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Oleh : T Muharam / Haji Rahmat
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande AKP Yoga Prima Putra, penangkapan itu berawal dari adanya laporan Masrul yang masih kerabat Astari. “Awalnya memang ada yang melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut. Setelah itu, anggota kami langsung bergerak untuk menangkap pelaku,” katanya.
Astari ditangkap saat menonton televisi di rumahnya pada Kamis pagi. Warga yang mengetahui penangkapan itu langsung marah, dan sempat memukuli pelaku hingga babak belur. Namun polisi berhasil meredam kemarahan warga, dan membawa Astari ke markas Polsek Cikande untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan Astari mengaku, sudah dua kali memperkosa anak kandungnya yang berinisial SF. Kali pertama dilakukan pada bulan puasa, sekitar awal bulan Oktober lalu. Sebelum melakukan perbuatannya, Astari memberikan uang Rp 100.000 kepada SF, dengan alasan untuk menyenangkan hati anak kandungnya. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli pakaian di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.
Pemerkosaan kedua dilakukan pada tanggal 20 Oktober lalu. Saat itu, SF yang sempat memberontak diancam akan dibunuh. Dia juga diberi peringatan, agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Namun, karena merasa takut akan diperkosa lagi, SF menceritakan kejadian yang menimpanya kepada Masrul.
Sehari-hari Astari hanya tinggal berdua dengan SF di rumah mereka. Anak pertama Astari sudah meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Sedangkan sang istri yang bernama Sainah, sedang bekerja di Arab Saudi. Menurut Asatari, Sainah sudah dua tahun lebih dua bulan pergi dari rumah untuk menjadi tenaga kerja wanita.
Setiap hari SF berdiam diri di rumah untuk mengerjakan seluruh pekerjaan rumah. Pasalnya, sejak lulus sekolah dasar beberapa tahun lalu, SF tidak melanjutkan ke sekolah menengah.
Kepala Polsek Cikande menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung tersebut. Pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 285 junto Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena telah melakukan pemerkosaan di luar nikah.
Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi seksual. Sementara menurut Pasal 81 UU 23/2002, setiap orang yang memaksa anak-anak untuk melakukan persetubuhan dipidana penjara selama 3-15 tahun, dan denda Rp 60 juta-Rp 300 juta. (nr)